Khazzanah Tours and Travel

Hukum Berhaji Dengan Visa Non-Haji

Hukum Berhaji Dengan Visa Non-Haji

Category : Artikel

Semua muslim di dunia ini tentu ingin diundang Allah SWT ke rumahNya di Mekah. Khususnya saat ibadah haji yang di mana ibadah tersebut termaktub dalam rukun Islam yang lima. Di zaman yang serba modern ini, tentu kita tidak  bisa sembarangan datang ke suatu negara tanpa izin. Izin yang dikeluar oleh negara yang bersangkutan berupa visa.

Visa pun ada banyak jenisnya. Jenis visa yang bisa digunakan untuk berhaji ada: visa haji reguler, visa haji khusus, dan visa mujamalah. Tapi, bagaimanakah hukumnya jika berhaji menggunakan visa non-haji? Simak penjelasannya dengan seksama.

Putusan dari Kementrian Agama Republik Indonesia

Telah diputuskan oleh Pengurus Besar Harian Syuriah Nadhatul Ulama (NU) bahwa berhaji dengan visa non-haji atau non-prosedural itu sah, namun cacat dan pelakunya berdosa.

Dikutip dari Lampiran Keputusan Pengurus Besar Harian Syuriyah NU, “Musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah memutuskan bahwa haji dengan visa non haji (tidak prosedural) adalah sah akan tetapi cacat dan yang bersangkutan berdosa.” Pada hari Kamis, 30 Mei 2024.

Keputusan ini merupakan salah satu hasil musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah NU yang diselanggarakan pada hari Selasa, 28 Mei 2024 di Jakarta. Musyawarah ini dipimpin oleh Rais ‘Aam KH Miftachul Akhyar dan Katib Aam KH Ahmad Said Asrori. Peserta musyawarah lainnya bisa hadir dalam secara langsung ataupun via online.

Keputusan yang Telah Melalui Banyak Pertimbangan

Pertama: Mampu

Syarat utama haji adalah mampu dalam segala aspek. Mampu secara harta untuk keberangkatan haji dan bagi keluarga yang ditinggalkan. Mampu secara fisik berupa kesehatan yang mumpuni untuk menjalankan rangkaian ibadah haji dengan maksimal serta memiliki bekal yang cukup dan transportasi yang layak. Mampu untuk merasa aman ketika berziarah ke Tanah Suci Mekah.

Ketiga syarat kemampuan ini telah diatur dengan baik oleh otoritas lembaga pelaksana ibadah haji, baik pemerintah atau negara yang memberangkatkan jemaah haji (termasuk Indonesia) maupun pemerintah yang menjadi pemilik wilayah sebagai lokasi pelaksanaan ibadah haji (Kerajaan Arab Saudi). Pengaturan tersebut, salah satunya adalah pembatasan kuota haji.

Kedua: Berdasarkan Undang-Undang

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji Indonesia yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji mujamalah (undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi).

Sebutan visa haji mujamalah lebih dikenal dengan haji furoda. Jamaah yang mendapatkan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ketiga: Banyak Oknum yang Tidak Bertanggung Jawab

Ada banyak sekali oknum yang memanfaatkan situasi antrean panjang beribadah haji dengan melakukan penawaran haji menggunakan visa non-haji. Banyak penawaran berhaji tanpa antre dengan visa ziarah multiple (kunjungan berulang), visa ummal (pekerja), visa turis, visa umrah, dan jenis visa lainnya.

Praktik ini merupakan praktik haji yang tidak sesuai dengan prosedur karena haji tanpa kuota.

Keempat: Banyak Masyarakat yang Tergiur

Haji non-prosedural ini dianggap solusi bagi masyarakat yang tidak sabar menunggu antrean haji yang cukup lama dan panjang. Parahnya lagi, mereka tidak mempertimbangkan resiko dan akibat dari haji tanpa prosedur tersebut.

Hal itu bisa jadi karena mereka tidak memahami regulasi, tidak mengetahui hak-haknya, dan tidak mengutamakan perlindungan WNI di luar negeri.

Kelima: Ilegal

Kedatangan para jamaah haji non-prosedural menjadi topik utama setiap tahunnya. Mereka tidak tercatat secara resmi sebagai jamaah menurut negara asal maupun negara tujuan. Karena itu, mereka dianggap sebagai jamaah ilegal yang sewaktu-waktu dapat dideportasi atau dipulangkan secara paksa.

Keenam: Dzolim

Ketika wukuf di Arafah, mereka tidak mendapatkan kuota lokasi beristirahat (maktab) sehingga seringkali para jamaah haji ilegal ini mengambil hak maktab jamaah haji resmi. Nah, hal tersebut sudah bisa didefinisikan sebuah bentuk kedzoliman kepada orang lain.

Selain itu, jika mereka bermasalah secara hukum, dampaknya bukan hanya bagi mereka sendiri yang dijatuhi hukuman oleh pemerintah Arab Saudi, akan tetapi mereka juga akan merepotkan pemerintah Indonesia, karena mereka adalah Warga Negara Indonesia.

Menurut keputusan musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah NU, haji visa non haji (tidak prosedural) sah, karena visa haji bukan bagian dari syarat-syarat haji dan rukun-rukun haji dan larangan agama yang berwujud dalam larangan pemerintah Arab Saudi bersifat eksternal (راجع إلى أمر خارج).

Alasan Hajinya Dianggap Cacat dan Pelakunya Berdosa

Melanggar Perjanjian

Dalam syariat, kita wajib mematuhi perintah ulil amri dan memenuhi perjanjian. Orang yang haji dengan visa non-haji (ilegal) bertentangan dengan substansi syariat Islam karena praktik haji non-prosedural ini berpotensi membahayakan dirinya sendiri dan juga jamaah haji lainnya.

Memperparah Kepadatan

Selain mengamil hak tempat yang disediakan untuk jamaah haji resmi ini, praktik haji ilegal, mereka juga memperparah kepadatan jamaah di Armuzna maupun di Mekah, yang borpotensi mempersempit ruang gerak jamaah haji resmi sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan juga jamaah lain.

Solusi

Pengurus Besar Harian Syuriyah NU merekomendasikan agar pemerintah melakukan upaya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan haji yang tidak sesuai dengan prosedur. Sosialisasi regulasi tentang larangan haji non-prosedural perlu dijelaskan secara optimal. Dan sosialisasi tersebut dapat dipandang sebagai bentuk amar ma’ruf yang dianjurkan oleh Islam.


Pemerintah Saudi: Haji Tanpa Visa dan Tasreh Resmi Akan Dikenakan Sanksi

Di penghujung bulan Dzulqaidah ini tentunya kita harus bersiap untuk menyambut bulan haram Dzulhijjah 1445H. Banyak dari kita menantikan untung diundang menjadi tamu Allah di Baitullah untuk melaksanakan ibadah haji. Namun, pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat dipakai untuk melaksanakan ibadah haji 2024.

Widi Dwinanda sebagai Tim Media Center Kementrian Agama pada Sabtu, 18 Mei 2024 mengatakan, “Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji.” Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

4 Alasan Dibalik Fatwa Tersebut

Kewajiban Didasarkan Syariat Islam

Tujuan tak lain dan tak bukan adalah untuk mengontrol jumlah jamaah haji sehingga para jamaah haji dapat beribadah dengan khusyuk, aman, dan damai. Hal tersebut merupakan tujuan hukum sah yang ditentukan oleh dalil dan syariat

Sesuai Disyaratkan Syariat

Kewajiban untuk memperoleh tasreh (izin) haji sesuai dengan apa yang disyaratkan dalam syariat. Hal tersebut akan menjamin kualitas pelayanan yang diperoleh para jamaah haji.

Bagian Dari Ketaatan Kepada Pemerintah

Kewajiban memperoleh tasreh (izin) haji adalah bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Barangsiapa yang mematuhinya maka akan bernilai pahala, dan siapa pun yang melanggar maka dia diberi sanksi atas perbuatannya.

Kerugian Yang Dihasilkan Tidak Terbatas

Sebab yang lain mengapa haji tanpa izin tidak diperbolehkan ialah karena kerugian yang dihasilkan tidak hanya pada dirinya, namun akan berakibat kepada jamaah haji yang lain.

Maka dari itu, para ulama Arab Saudi melarang keras adanya jamaah haji yang tidak memiliki visa dan tanpa tasreh (izin) resmi. Berdosa bagi yang melakukannya sebab telah melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum.

Destinasi dan Rute Perjalanan dalam Paket Umroh Full Ramadhan

Sanksi yang Ditetapkan

Para ulama Arab Saudi sepakat untuk menegaskan para jamaah haji tanpa visa dan tanpa izin dengan menerapkan sanksi bagi para pelakunya. Berikut sanksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi:

  1. Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.
  2. Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.
  3. Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.
  4. Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.

larangan haji dan umroh

Larangan Ibadah Haji dan Umroh Wajib Diketahui

Haji dan Umroh adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat penting bagi umat Muslim. Kedua jenis ibadah ini dilakukan di Mekah dan Madinah, dan diikuti oleh jutaan orang setiap tahunnya. Namun, dalam pelaksanaan ibadah haji dan umroh, ada beberapa larangan yang perlu dijaga. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang larangan dalam ibadah haji dan umroh.

 

Haji dan Umroh: Pengertian dan Perbedaannya

Sebelum membahas tentang larangan dalam ibadah haji dan umroh, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu haji dan umroh, serta apa perbedaan di antara keduanya.

 

Apa itu Haji

Haji adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang mampu secara finansial dan fisik untuk menunaikan rukun Islam kelima. Ibadah haji dilakukan di kota Mekah, di mana para jamaah beribadah di Masjidil Haram dan melakukan rangkaian ibadah seperti thawaf, sa’i, dan wukuf di Arafah.

 

Apa itu Umroh

Umroh adalah ibadah yang dianjurkan untuk dilakukan kapan saja selama setahun, dan tidak diwajibkan seperti haji. Meski tidak diwajibkan, umroh tetap memiliki nilai ibadah yang sangat besar bagi umat Muslim. Ibadah umroh dilakukan di Mekah dan mencakup rangkaian ibadah seperti thawaf, sa’i, dan tahalul.

 

Apa Saja Larangan Ibadah Haji dan Umroh

Larangan dalam ibadah haji dan umroh adalah hal yang perlu dijaga oleh setiap jamaah. Larangan tersebut memiliki tujuan untuk menjaga kesucian dan keamanan dalam pelaksanaan ibadah. 

Berikut adalah beberapa larangan dalam ibadah haji dan umroh yang perlu diperhatikan:

 

  1. Tidak Memotong Rambut dan Kuku

Saat melaksanakan ibadah haji atau umroh, jamaah dilarang untuk memotong rambut dan kuku mereka. Larangan ini berlaku dari saat masuk ihram hingga selesai melakukan thawaf wada’.

 

  1. Tidak Mengenakan Parfum

Jamaah dilarang untuk mengenakan parfum atau wewangian lainnya saat dalam keadaan ihram. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesucian dan kebersihan tubuh.

 

  1. Tidak Berburu Hewan

Selama pelaksanaan ibadah haji, jamaah dilarang untuk berburu hewan di Mekah atau Madinah. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan sekitar.

 

  1. Tidak Memotong Tanaman

Jamaah juga dilarang untuk memotong tanaman atau merusak kebun di Mekah atau Madinah. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan sekitar.

 

  1. Tidak Melakukan Jima’

Jamaah dilarang melakukan jima atau hubungan suami-istri selama pelaksanaan ibadah haji ataupun umroh. Larangan ini dilakukan untuk menjaga kesucian dan konsentrasi dalam pelaksanaan ibadah haji atau umroh serta untuk menjaga keselamatan jamaah lain.

 

  1. Tidak Membunuh Hewan

Jamaah juga dilarang membunuh hewan selama pelaksanaan ibadah haji atau umroh. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan alam dan lingkungan.

 

  1. Tidak Mengelilingi Ka’bah Tanpa Pakaian

Jamaah dilarang untuk mengelilingi Ka’bah tanpa pakaian selama pelaksanaan ibadah. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesopanan dan kehormatan dalam pelaksanaan ibadah.

 

  1. Tidak Berjalan dengan Cepat di Antara Bukit Shafa dan Marwah

Saat melakukan rangkaian ibadah umroh, jamaah dilarang untuk berjalan dengan cepat di antara bukit Shafa dan Marwah. Hal ini dilakukan untuk menghormati dan menjaga keselamatan jamaah lain yang sedang melakukan rangkaian ibadah.

 

  1. Tidak Bertengkar dan Bersumpah

Jamaah juga dilarang untuk bertengkar dan bersumpah saat pelaksanaan ibadah haji atau umroh. Hal ini dilakukan untuk menjaga keharmonisan dan kebersamaan dalam pelaksanaan ibadah.

 

  1. Tidak Mengambil Batu dari Mina

Jamaah dilarang untuk mengambil batu dari Mina saat pelaksanaan ibadah haji. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesucian tempat ibadah dan juga lingkungan sekitarnya.

 

  1. Tidak Memasuki Masjidil Haram dalam Keadaan Junub

Jamaah dilarang untuk memasuki Masjidil Haram dalam keadaan junub. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesucian tempat ibadah dan menjaga kesopanan dalam pelaksanaan ibadah.

 

  1. Tidak Membawa Hewan Piaraan

Jamaah dilarang membawa hewan piaraan saat pelaksanaan ibadah haji atau umroh. Hal ini dilakukan untuk menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan sekitar.

 

  1. Tidak Menutup Wajah saat Thawaf

Jamaah dilarang menutup wajah saat melakukan thawaf di sekitar Ka’bah. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesopanan dan menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam pelaksanaan ibadah.

 

  1. Tidak Mengalihkan Pusat Perhatian dari Ibadah

Jamaah dilarang mengalihkan pusat perhatian dari ibadah saat pelaksanaan haji atau umroh. Hal ini dilakukan untuk menjaga konsentrasi dalam pelaksanaan ibadah.

 

  1. Tidak Berbicara dengan Kata-Kata Kotor

Jamaah dilarang berbicara dengan kata-kata kotor selama pelaksanaan ibadah haji atau umroh. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesopanan dan nilai-nilai keagamaan dalam pelaksanaan ibadah.

 

Kesimpulan

Pelaksanaan ibadah haji dan umroh membutuhkan kesadaran dan pengertian tentang larangan-larangan yang harus dijaga. Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga kesucian dan keamanan dalam pelaksanaan haji maupun umroh. 

 


Apa Hukum Umroh Sebelum Haji yang Wajib Kalian Ketahui

      Umroh dan haji adalah dua ibadah penting dalam agama Islam. Bagi banyak umat Muslim, umroh dilakukan sebagai persiapan untuk haji. Namun, apakah ada aturan-aturan yang harus diikuti sebelum melakukan haji? Dalam artikel ini, kita akan membahas hukum umroh sebelum haji dan apa yang harus Anda ketahui sebelum melakukan ibadah haji.

Pengertian Umroh dan Haji

      Sebelum membahas tentang hukum umroh sebelum haji, ada baiknya kita mengenal lebih jauh tentang pengertian umroh dan haji. Umroh adalah ibadah kecil yang dilakukan di Mekah dan sekitarnya, yang dapat dilakukan kapan saja selama tahun. Sedangkan haji adalah ibadah besar yang dilakukan hanya pada bulan Dzulhijjah, dan diwajibkan bagi umat Muslim yang mampu secara finansial dan fisik.

Apakah Wajib Melakukan Umroh Sebelum Haji?

      Tidak ada kewajiban dalam agama Islam untuk melakukan umroh sebelum haji. Namun, umroh dianggap sebagai persiapan spiritual dan fisik untuk haji. Beberapa ulama berpendapat bahwa melakukan umroh sebelum haji dapat memberikan keuntungan tertentu, seperti membersihkan diri dari dosa dan kesalahan sebelum melakukan haji.

Apa Hukum Umroh Sebelum Haji

Hukum umroh sebelum haji dapat dibagi menjadi dua yaitu  hukum dari sisi syariat dan hukum dari sisi praktis.

Hukum dari Sisi Syariat

     Umroh sebelum haji tidak termasuk dalam rukun Islam, namun tetap disarankan untuk dilakukan oleh sebagian ulama. Hukum umroh sebelum haji dalam sisi syariat adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan.

Dalam pandangan ulama, umroh sebelum haji memiliki keutamaan tersendiri karena dapat membantu seseorang mempersiapkan diri secara spiritual dan fisik sebelum melaksanakan ibadah haji. Selain itu, umroh sebelum haji juga dapat membantu mengurangi kegelisahan dan kekhawatiran dalam menjalankan ibadah haji karena telah melakukan ibadah yang serupa sebelumnya.

Meskipun umroh sebelum haji bukanlah kewajiban, namun tetap disarankan untuk dilakukan bagi yang memiliki kemampuan finansial dan fisik yang cukup. Sebelum melakukan umroh, seseorang harus mempersiapkan diri dengan matang, baik secara fisik maupun finansial. Selain itu, seseorang juga harus mempelajari tata cara pelaksanaan umroh dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam melaksanakan ibadah tersebut.

Hukum dari Sisi Praktis

      Dalam sisi praktis, umroh sebelum haji dapat membantu seseorang mempersiapkan diri secara fisik dan mental sebelum melakukan ibadah haji yang lebih berat. Dengan melakukan umroh terlebih dahulu, seseorang dapat mengurangi kegelisahan dan kekhawatiran dalam menjalankan ibadah haji karena telah melakukan ibadah yang serupa sebelumnya. Selain itu, umroh juga dapat membantu seseorang mengenal lingkungan sekitar Mekah dan Madinah, sehingga memudahkan pelaksanaan ibadah haji.

Namun, perlu diingat bahwa melakukan umroh sebelum haji juga dapat memakan biaya yang cukup besar. Selain itu, umroh juga memerlukan waktu yang cukup lama, yang dapat mengganggu jadwal Anda dalam melakukan haji.

Persiapan Umroh Sebelum Haji

      Jika Anda memutuskan untuk melakukan umroh sebelum haji, maka ada beberapa persiapan yang harus Anda lakukan. Berikut adalah beberapa persiapan yang perlu Anda lakukan:

  1. Persiapan Fisik

Sebelum melakukan umroh, pastikan bahwa kondisi fisik Anda dalam keadaan sehat dan prima. Umroh memerlukan banyak aktivitas fisik, seperti berjalan kaki dan beribadah di tempat-tempat yang berbeda.

2. Persiapan Mental

 Umroh sebelum haji juga membutuhkan persiapan mental yang matang. Seseorang harus mempersiapkan diri untuk menghadapi lingkungan yang berbeda dengan kondisi seperti biasanya, serta mempersiapkan diri secara spiritual agar dapat meraih manfaat dari ibadah umroh dan haji.

3. Persiapan Finansial

Selain itu, seseorang juga harus mempersiapkan keuangan dengan matang, karena biaya umroh dan haji membutuhkan biaya yang cukup besar. Seseorang harus mempertimbangkan biaya transportasi, akomodasi, dan biaya hidup selama di Mekah dan sekitarnya. Untuk itu, seseorang dapat mempersiapkan diri dengan mengikuti program umroh yang disediakan oleh agen perjalanan yang sudah terpercaya dan berpengalaman.

4. Persiapan Pakaian

Sebelum melakukan umroh, pastikan bahwa Anda memiliki pakaian yang sesuai dengan aturan dalam agama Islam. Pakaian yang digunakan saat melakukan umroh haruslah bersih dan juga rapi. 

5. Persiapan Rencana Perjalanan

Pastikan bahwa Anda memiliki rencana perjalanan yang matang, termasuk akomodasi dan transportasi selama di Mekah dan sekitarnya. Anda juga perlu mempelajari rute dan tempat-tempat ibadah yang akan Anda kunjungi. Semuanya harus dipersiapkan dengan sebaik mungkin ya. 

Jadi Kesimpulan dari Apa Hukum Umroh Sebelum Haji

     Umroh sebelum haji bukanlah kewajiban dalam agama Islam, namun dapat membantu seseorang mempersiapkan diri secara spiritual dan fisik sebelum melakukan ibadah haji. Sehingga tidak kaget ketika ingin melakukan ibadah haji, karena sudah memiliki data tentang lingkungan, tata cara, dan juga suasana di sana.. Sebelum melakukan umroh, pastikan bahwa Anda memiliki persiapan fisik, mental,  finansial, pakaian, dan rencana perjalanan yang matang.


Kenali Penyedia Jasa Haji dan Umroh Terpercaya

Kenali Penyedia Jasa Haji dan Umroh Terpercaya

Haji dan umroh merupakan ibadah yang menjadi impian bagi setiap umat muslim di seluruh dunia. Namun, tidak semua orang dapat melaksanakan ibadah ini secara mandiri. Oleh karena itu, banyak calon jamaah haji maupun umroh mencari bantuan dari penyedia jasa travel untuk memudahkan proses perjalanan mereka. Sayangnya, banyak juga oknum yang tidak bertanggung jawab di dalam industri ini. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan dibahas mengenai cara untuk mengenali penyedia jasa haji dan umroh yang terpercaya.

 

Mengetahui Status Resmi Penyedia Jasa Haji dan Umroh 

Sebelum memilih penyedia jasa haji dan umroh, pastikan bahwa penyedia jasa tersebut memiliki status resmi dari pemerintah dan terdaftar di Kementerian Agama. Status resmi ini menjadi bukti bahwa penyedia jasa telah memenuhi persyaratan dan memiliki izin yang sah untuk mengorganisir perjalanan haji dan umroh.

 

Mengetahui Reputasi Penyedia Jasa Haji dan Umroh

Selain status resmi, reputasi penyedia jasa juga harus menjadi pertimbangan utama. Pastikan untuk melakukan riset tentang penyedia jasa tersebut, termasuk membaca ulasan dari pelanggan sebelumnya. Jika banyak ulasan positif dan rekam jejak penyedia jasa terbukti baik, maka kemungkinan besar penyedia jasa tersebut terpercaya.

 

Memperhatikan Fasilitas dan Biaya

Penting untuk memperhatikan fasilitas dan biaya yang ditawarkan oleh penyedia jasa. Pastikan bahwa biaya yang diberikan sudah termasuk semua fasilitas yang diperlukan, seperti tiket pesawat, akomodasi, transportasi lokal, dan visa. Selain itu, pastikan bahwa fasilitas yang ditawarkan sudah memenuhi standar yang baik dan nyaman untuk para jamaah.

 

Mengetahui Pengalaman dan Keahlian Petugas Penyedia Jasa Haji dan Umroh

Petugas yang akan menemani jamaah selama perjalanan haji dan umroh juga harus diperhatikan. Pastikan bahwa petugas tersebut memiliki pengalaman dan keahlian yang memadai untuk membantu jamaah dalam segala hal yang diperlukan selama perjalanan.

 

Memperhatikan Kebijakan Pembatalan

Selalu perhatikan kebijakan pembatalan yang ditetapkan oleh penyedia jasa. Pastikan bahwa kebijakan tersebut jelas dan adil bagi jamaah. Selain itu, pastikan juga bahwa penyedia jasa memberikan alternatif yang jelas jika terjadi pembatalan.

 

Memeriksa Legalitas Dokumen

Sebelum berangkat, pastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sah. Pastikan bahwa paspor dan visa jamaah masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang akan dikunjungi. Pastikan juga bahwa dokumen lain seperti sertifikat vaksinasi dan surat keterangan kesehatan telah disiapkan dengan baik.

 

Mengetahui Kontak Darurat

Pastikan Anda mendapatkan informasi kontak darurat yang dapat dihubungi selama perjalanan dari penyedia jasa. Hal ini akan membantu Anda jika terjadi situasi darurat seperti kehilangan barang berharga, sakit atau kecelakaan. 

 

Pastikan penyedia jasa memberikan nomor kontak yang jelas dan mudah dihubungi serta selalu siap memberikan bantuan kapan saja dan di mana saja. Pastikan juga Anda selalu membawa nomor kontak darurat tersebut dalam setiap perjalanan dan menyimpannya di tempat yang mudah diakses. Dengan begitu, Anda dapat merasa lebih aman dan tenang selama perjalanan haji dan umroh.

 

Mengenali Jenis Paket Perjalanan

Pastikan bahwa penyedia jasa memberikan informasi yang jelas mengenai jenis paket perjalanan yang ditawarkan, termasuk durasi perjalanan, hotel yang disediakan, dan tempat yang akan dikunjungi. Pastikan bahwa paket perjalanan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan budget Anda.

 

Memeriksa Keamanan dan Kesehatan Selama Perjalanan

Pastikan bahwa penyedia jasa memberikan informasi yang jelas mengenai langkah-langkah keamanan dan kesehatan selama perjalanan. Pastikan bahwa penyedia jasa telah mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti melakukan tes PCR dan menjaga jarak sosial. Selain itu, pastikan bahwa penyedia jasa juga memberikan asuransi kesehatan yang mencukupi selama perjalanan.

 

Memperhatikan Waktu Pemesanan

Pastikan bahwa Anda memesan paket perjalanan dengan waktu yang cukup untuk memastikan ketersediaan tempat dan fasilitas yang dibutuhkan. Jangan sampai terburu-buru dan terpaksa memilih penyedia jasa yang tidak terpercaya karena kehabisan waktu.

 

Menghindari Penawaran yang Terlalu Murah

Jangan tergoda dengan penawaran yang terlalu murah dari penyedia jasa. Penawaran yang terlalu murah bisa saja mengurangi kualitas fasilitas dan layanan yang ditawarkan, dan bisa jadi penyedia jasa tersebut tidak terdaftar secara resmi.

 

Menghindari Penyedia Jasa yang Menjanjikan Urutan Porsi yang Awal

Hindari penyedia jasa yang menjanjikan urutan porsi yang awal untuk melaksanakan ibadah haji dan umroh. Karena urutan porsi yang awal tidak bisa dipastikan dan ditentukan oleh pihak berwenang.

 

Penyedia Jasa Haji dan Umroh

Memilih penyedia jasa haji dan umroh terpercaya adalah hal yang sangat penting untuk memastikan keselamatan dan kelancaran perjalanan ibadah haji dan umroh. Pastikan untuk memperhatikan status resmi penyedia jasa, reputasi, fasilitas dan biaya, pengalaman dan keahlian petugas, kebijakan pembatalan, legalitas dokumen, jenis paket perjalanan, keamanan dan kesehatan selama perjalanan, waktu pemesanan, dan menghindari penawaran yang terlalu murah atau janji urutan porsi yang awal.

 

jika anda mencari boro ataupun agen umroh yang terpercaya, anda dapat menghubungi Khazanah Tour melalui website ini atau hubungi nomer berikut……