Kenali 3 Macam Pelaksanaan Manasik Haji
Category : Artikel
Tidak terasa sebentar lagi kita akan menyambut bulan Dzulhijjah yang di dalamnya terdapat suatu rangkaian ibadah istimewa dan dinantikan oleh banyak muslim di dunia ini, yakni ibadah Haji. Seperti yang kita tahu, ibadah Haji termasuk dalam rukun Islam, yaitu rukun Islam yang kelima. Namun, apakah kita tahu macam-macam haji ada apa saja? Simak penjelasannya di sini.
1. Haji Ifrad
Haji Ifrad ialah berniat ihram hanya untuk haji. Bacaan niatnya adalah: لبيك حجاً (labbaika hajjan). Berbeda dengan Haji Tamattu yang mendahului umroh sebelum haji, Haji Ifrad ini mendahului haji lalu umroh.
2. Haji Qiran
Haji Qiran ialah berniat ihram untuk haji dan umroh bersamaan. Bacaan niatnya adalah: لبيك عمرة وحجاً (labbaika ‘umrotan wa hajjan). Bagi orang yang mendapat uzur (halangan), boleh menggabungkan haji atas umrah sebelum melaksanakan tawaf.
3. Haji Tamattu
Haji Tamattu ialah berniat ihram untuk umroh di bulan-bulan haji. Bacaan niatnyanya adalah: لبيك عمرة (labbaika ‘umrotan). Setelah tahallul—yang artinya telah selesai rangkaian umrohnya—barulah berniat haji pada tanggal delapan Dzulhijjah di Makkah atau sekitarnya
- Syarat yang harus dipenuhi saat melaksanakan Haji Tamattu’ antara lain:
Bukan penduduk Masjidil Haram. Penduduk Masjidil Haram adalah orang yang jarak antara tempat tinggalnya dan Masjidil Haram tidak mengharuskan untuk melakukan qashar salat. - Mendahului umrah sebelum haji. Apabila dia haji kemudian umrah, maka tidak ada kewajiban membayar dam, karena dam hanya diwajibkan ketika menyatukan umrah di dalam waktu haji dan meninggalkan ihram haji dari miqat.
- Umrahnya dilaksanakan pada bulan-bulan haji. Apabila melaksanakan umrah sebelum tiba bulan haji, kemudian melaksanakan haji ketika bulan hati tiba, maka dia tidak wajib membayar dam, karena tidak menyatukan umrah dan haji pada waktu haji.
- Tidak kembali ke miqat haji dan tidak pula ke tempat yang berjarak sama dengannya untuk melakukan ihram haji.
- Haji dan umrahnya untuk satu orang.Apabila seseorang melaksanakan lima hal di atas, maka ia dikategorikan melakukan haji tamattu’ dan wajib baginya membayar dam dengan menyembelih seekor kambing.
Nah, seperti itulah macam-macam pelaksanaan manasik haji. Ketiganya sah dan tidak menghilangkan pahala haji yang ada.