Khazzanah Tours and Travel

Pemerintah Saudi: Haji Tanpa Visa dan Tasreh Resmi Akan Dikenakan Sanksi

Pemerintah Saudi: Haji Tanpa Visa dan Tasreh Resmi Akan Dikenakan Sanksi

Di penghujung bulan Dzulqaidah ini tentunya kita harus bersiap untuk menyambut bulan haram Dzulhijjah 1445H. Banyak dari kita menantikan untung diundang menjadi tamu Allah di Baitullah untuk melaksanakan ibadah haji. Namun, pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat dipakai untuk melaksanakan ibadah haji 2024.

Widi Dwinanda sebagai Tim Media Center Kementrian Agama pada Sabtu, 18 Mei 2024 mengatakan, “Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji.” Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

4 Alasan Dibalik Fatwa Tersebut

Kewajiban Didasarkan Syariat Islam

Tujuan tak lain dan tak bukan adalah untuk mengontrol jumlah jamaah haji sehingga para jamaah haji dapat beribadah dengan khusyuk, aman, dan damai. Hal tersebut merupakan tujuan hukum sah yang ditentukan oleh dalil dan syariat

Sesuai Disyaratkan Syariat

Kewajiban untuk memperoleh tasreh (izin) haji sesuai dengan apa yang disyaratkan dalam syariat. Hal tersebut akan menjamin kualitas pelayanan yang diperoleh para jamaah haji.

Bagian Dari Ketaatan Kepada Pemerintah

Kewajiban memperoleh tasreh (izin) haji adalah bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Barangsiapa yang mematuhinya maka akan bernilai pahala, dan siapa pun yang melanggar maka dia diberi sanksi atas perbuatannya.

Kerugian Yang Dihasilkan Tidak Terbatas

Sebab yang lain mengapa haji tanpa izin tidak diperbolehkan ialah karena kerugian yang dihasilkan tidak hanya pada dirinya, namun akan berakibat kepada jamaah haji yang lain.

Maka dari itu, para ulama Arab Saudi melarang keras adanya jamaah haji yang tidak memiliki visa dan tanpa tasreh (izin) resmi. Berdosa bagi yang melakukannya sebab telah melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum.

Destinasi dan Rute Perjalanan dalam Paket Umroh Full Ramadhan

Sanksi yang Ditetapkan

Para ulama Arab Saudi sepakat untuk menegaskan para jamaah haji tanpa visa dan tanpa izin dengan menerapkan sanksi bagi para pelakunya. Berikut sanksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi:

  1. Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.
  2. Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.
  3. Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.
  4. Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.